BPK Kemuning, sebagai perwakilan dari Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Republik Indonesia, beroperasi dengan dasar hukum yang mengatur tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara di wilayah Kemuning. Berikut adalah dasar hukum yang menjadi landasan operasional BPK Kemuning:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Undang-Undang ini mengatur tentang pembentukan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab BPK, serta memberikan dasar hukum yang jelas bagi BPK Kemuning untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara di daerah. - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang ini mengatur pengelolaan keuangan negara, termasuk kewajiban pemerintah daerah untuk menyusun dan mempertanggungjawabkan laporan keuangan negara. BPK Kemuning memiliki peran penting dalam memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah guna memastikan bahwa pengelolaan anggaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang ini mengatur tentang pengelolaan perbendaharaan negara, yang mencakup pengelolaan anggaran negara dan daerah. BPK Kemuning bertugas untuk memeriksa dan mengaudit penggunaan anggaran daerah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. - Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan Pemerintah Negara
Peraturan ini mengatur prosedur penyusunan dan pertanggungjawaban laporan keuangan pemerintah, yang menjadi objek pemeriksaan BPK Kemuning untuk memastikan bahwa laporan keuangan daerah mencerminkan penggunaan anggaran yang transparan dan akuntabel. - Peraturan BPK Republik Indonesia (PERBPK)
Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh BPK RI mengatur prosedur dan mekanisme pemeriksaan serta pelaporan hasil pemeriksaan. BPK Kemuning mengikuti pedoman ini dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara. - Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
BPK Kemuning juga melaksanakan pengawasan berdasarkan peraturan daerah yang berlaku terkait dengan pengelolaan keuangan di wilayah Kemuning. Peraturan daerah ini mencakup pengelolaan anggaran, kebijakan fiskal, dan tata kelola keuangan daerah.
Dengan dasar hukum ini, BPK Kemuning memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, memberikan rekomendasi, serta memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.