Peran Auditor Eksternal dalam Menjamin Keabsahan Laporan Keuangan Daerah
Peran auditor eksternal dalam menjamin keabsahan laporan keuangan daerah sangatlah penting. Dalam setiap pengelolaan keuangan daerah, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama. Hal ini sejalan dengan pendapat BPK RI yang menyatakan bahwa “audit eksternal memiliki peran yang vital dalam memastikan keabsahan laporan keuangan pemerintah daerah.”
Menurut Dr. M. Husen, seorang pakar akuntansi publik, “auditor eksternal harus memiliki independensi dan integritas yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya.” Hal ini penting agar proses audit dilakukan secara objektif dan tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Dalam praktiknya, peran auditor eksternal mencakup pemeriksaan atas transaksi keuangan, pengujian atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta evaluasi terhadap sistem pengendalian intern. Dengan demikian, auditor eksternal dapat memberikan keyakinan kepada pemangku kepentingan bahwa laporan keuangan daerah telah disusun secara benar dan dapat dipercaya.
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, audit laporan keuangan daerah harus dilakukan oleh auditor eksternal yang independen dan profesional. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dapat merugikan keuangan daerah.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peran auditor eksternal dalam menjamin keabsahan laporan keuangan daerah sangatlah penting. Dengan adanya audit eksternal yang dilakukan secara profesional dan independen, diharapkan akan tercipta good governance dalam pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk bekerja sama dengan auditor eksternal dalam rangka memastikan keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.